Senin, 24 Februari 2014

HUKUM SECARA UMUM



HUKUM SECARA UMUM

1.    PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

2.    TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

        Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan

          Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.



3. SUMBER-SUMBER HUKUM

         Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan     doktrin


a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

4.     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.

b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
(a). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
(b). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
(c). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
(d). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :

1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

5.   Kaidah dan Norma Hukum

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

- hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

- hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
         
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan
Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Karakteristik hukum
1.      Berbentuk peraturan.
Peraturan adalah rumusan dari kaidah/patokan/ukuran untuk bersikap atau bertindak didalam pergaulan hidup manusia, tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan

2. Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis.
Salah satu contoh peraturan tertulis adalah UU(peraturan tertulis maksudnya segala aturan-aturan yang secara terulis disahkan dan diberlakukan sebagai aturan resmi untuk masyarakat oleh pemerintah) dan untuk peraturan tidak tertulis contohnya hukum adat yang ada di berbagai daerah(hukum adat walaupun tidak tertulis masih  tetap dipatuhi oleh masyarakat sebab sudah menjadi kebiasaan dan merupakan tradisi turun temurun oleh sebab itu memiliki sifat dan kekuatan sebagai kaidah )

3. Bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan.
Artinya mau tidak mau Hukum harus dipatuhi oleh semua pihak,sebab jika melanggar akan diberi sanksi

4. Paksaan harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara.
Artinya hukum diberlakukan dengan bantuan dari alat-alat perlengkapan negara seperti polisi,jaksa dan pengadilan

Penggoolongan hukum
Para ahli hukummengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya, C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
1. Menurut Sumbernya :
  • Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  • Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
  • Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut Bentuknya :
  • Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
  • Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
3. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
  • Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
  • Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
4. Menurut Waktu Berlakunya :
  • Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
  • Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
5. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
  • Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
  • Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
6. Menurut Sifatnya :
  • Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut Isinya :
  • Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
  • Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
8. Menurut Pribadi :
  • Hukum Satu Golongan
  • Hukum Semua Golongan
  • Hukum Antar Golongan.
9. Menurut Wujudnya :
  • Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

Cara Menegakkan Hukum: Pelanggaran Untuk Menghukum Pelanggaran

Menegakkan hukum adalah tugas penegak hukum, mereka yang bergerak di bidang hukum dan saling berkaitan. Mereka ibaratnya sebuat bambu yang ber-ruas-ruas tapi memiliki satu tujuan. Mereak adalah kepolisian, Kejaksaan. Polisi tentu menjadi badan yang bergerak langsung ke sasaran pelanggaran hukum, mereka menangkap pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan di peradilan nanti oleh majelis kehakiman. Tetapi kenyattannya dalam penegakan hukum disebuah daerah bukan cuman peran badan-badan hukum tersebut yang bisa menentukan keberlangsungan kehidupan hukum suatu daerah. Tentu yang paling berperan vital adalah pemimpinnya. Siapa yang memimpin negeri itu? dari wajah pemimpinnya kita tau bagaimana penegakan hukum atau pelaksanaan hukum suatu Negara atau negeri. Peran Masyarakat juga memiliki tempat yg sangat-sangat penting. Bagimanapun yang pemimpin dan badan-badan hukum itu adalah bagian terkecil dari masyarakatnya. Dengan semakin pedulinya masyarakat akan lingkungan nya, maka penegakan hukum di daerah itu akan semakin tertata. Masyarakat akan terbiasa dengan aturan yang membuat mereka merasa nyaman. Dengan media social saat ini, banyak sekali kumpulan2 yang di bentuk untuk mengklaim dalam penegakan hukum. Tentu itu menjadi sinyal positif untuk penegakan hukum dalam masyarakat moderen. Bagaimanapun kecilnya komunitas itu di dalam suatu daerah, tapi dengan adanya mereka, harapan akan perubahan itu memiliki titik terang. Meski dalam era moderen saat ini, pelanggaran hukum itu bukan hal yang jarang. Disamping daerah terpelosok disana masih minim akan pendidikan kebebasan. Masyarakat disana sangat mudah untuk diprovokasi dan dimingi akan sesuatu yang sangat murah untuk ditukarkan dengan hal yang paling berharga yang dimilikinya dalam kehidupan bermasyarakat. Sepertinya mimpi akan penegakan hukum di masyarakat di negri kita ini masih terbilang jauh. Karna menurut yang paling Loakon ini "Masyarakat Kita belum menyadari arti saling menghargai......." Di saat ini kita hanya bisa mengharapkan seorang pemimpin yang bisa merubah negeri ini, karna kalau dari masyrakatnya sendiri sudah sangat jauh dari harapan. Bahkan dalam kehidupan RT aja, ruang lingkup paling kecil dalam masyarakat kita, penegakan hukum itu sangat-sangat minim. Contohnya, masih kita jumpai masyarakat yang bakar sampah di depan rumah. Tentu ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat mendasar. Jelas asap sampah plastik itu akan mengganggu tetangga. Asap sampahh itu adalah racun yang jelas akan menggangu, terutama anak-anak kita yang merupakan generasi negeri ini. Pungutan2 liar di lingkungan RT/RW. Tetapi Banyak kita masyarakat di Negeri ini yang tidak menyadari bahwa hal-hal sepele seperti ini adalah hal dasar dalam penegakan hukum. Semakin terbiasanya masyarakat dengan aturan, maka penegakan hukum dari masyarakat itu sendiri bisa memperbaiki penegakan hukum di negeri ini. Kita banyak memimpikan seorang pemimpin itu menegakkan keadilan dan hukum di negeri ini, tapi kita tidak pernah memberi contoh dalam keluarga atau lingkungan kita yang bertetangga. Mungkin benar kata yg Loakon ini" Hanya pelanggaran hukum lah yang sanggup menghukum pelanggaran hukum di negeri ini........."
SIFAT SIFAT HUKUM
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar